Jumat, 18 April 2008

Putusan MA Diterima, Amrozi Cs Langsung Dieksekusi

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I baru bisa dilaksanakan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) Amrozi Cs telah dicabut.



Jika keputusan tersebut sudah diterima, Kejaksaan selaku eksekutor baru bisa melaksanakan eksekusi. Bahkan, Hendarman sudah memerintahkan eksekutor untuk segera mengeksekusi Amrozi Cs begitu keputusan MA diterima.

"Kalau saya terima itu (Keputusan MA), kuat itu (pelaksanaan eksekusi). Saya sudah minta eksekutor untuk cepat," tegas Hendarman seusai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli,Kejagung, Jakarta, Jumat (18/4).

Ditegaskan Hendarman, pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. "Sebetulnya sudah bisa (eksekusi) karena dia mencabutnya PK-nya. Kita perlu hitam diatas putih. Registernya masih hidup," tegasnya.

Selain alasan belum diterimanya keputusan dari MA, Hendarman mengatakan bahwa hukuman untuk Amrozi adalah hukuman mati. "Karena ini masalahnya hukuman mati, kalau dieksekusi dan dia gunakan lagi (hak hukumnya), masih hidup lagi (dikabulkan) , gimana?. Jadi harus ada suatu penetapan majelis hakim," tambah Hendarman. (persda network/yls)

Tidak ada komentar: