Kamis, 17 April 2008

Hasil Penyadapan Resmi Jadi Alat Bukti

Jakarta--Bagi pejabat yang masih doyan menerima suap, kini harus berhati-hati. Hasil penyadapan yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, kini telah resmi menjadi alat bukti.


Sehingga, hasil penyadapan yang selama ini hanya digunakan sebagai pelengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,kini memiliki 'gigi' yang kuat.

"Jadi yg namanya penyadapan itu bisa menjadi alat bukti," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai membuka seminar dan sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) di Kejagung, Kamis (17/4).

Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE, disebutkan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ayat 2 disebutkan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya, merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Dijelaskan Hendarman, dalam UU KUHAP yang dinyatakan alat bukti yakni saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan. "Sekarang, lima tambah satu lagi yaitu sadap itu," lanjut Hendarman.Baca Tribun Batam Selengkapnya

Tidak ada komentar: