Kamis, 17 April 2008

Kejagung Bantah Tudingan MS Kaban

Kejaksaan Agung membantah tudingan Menteri Kehutanan MS Kaban. Kejaksaan menyangkal ada oknum jaksa yang menyembunyikan dan tidak menyidangkan perkara illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) BD Nainggolan menjelaskan, bahwa dalam acara dialog di sebuah televisi swasta pada 10 April lalu, MS Kaban menyatakan bahwa dalam kasus pembalakan liar di Ketapang melibatkan seluruh aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan.

"Menanggapi itu, kami menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak didukung fakta," tegas Nainggolan di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut Nainggolan, yang terjadi sebenarnya adalah ada satu perkara illegal loggimg yang berkas perkaranya diteliti oleh Kejari KEtapang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian Kejari mengirimkan surat pemberitahuan bahwa perkara sudah lengkao (P21A).

"Namun sampai saat inii tersangka dan barang bukti belum diserahkan penyidik. Jadi jelas tidak ada oknum jaksa yang menyembunyikan perkara," tambah Nainggolan.

Nainggolan menambahkan, Kejari Ketapang telah menyidangkan 18 perkara dengan 18 pelaku illegal logging. Jaksa menuntut 3-5 tahun. Namun hakim hanya menjatuhkan vonis 5-6 bulan saja.

Baca Tribun Batam Selengkapnya

Tidak ada komentar: