Jumat, 18 April 2008

5 Jurus Jampidsus Tertibkan Jaksa dan Melawan Markus

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi punya lima jurus jitu untuk menertibkan anak buahnya sekaligus melawan makelar kasus (markus). Lima peraturan yang sudah selesai dibuat Marwan tersebut, akan dipasang di Gedung Bundar Kejagung dengan tampilan menarik yakni dikemas dalam neonbox.


"Sebentar lagi dipasang,isinya peringatan kepada jaksa dan pegawai," tegas Marwan di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/4). Marwan dilantik menjadi Jampidsus sejak 14 April lalu.

Lima peraturan Marwan yakni, 1) Jaksa dan pegawai dilarang menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. 2) Setiap orang yang berkaitan dengan perkara dilarang naik ke lantai 1-5 Gedung Bundar. 3) Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu pada jaksa atau pegawai yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4) Setiap jaksa dan pegawai dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun. 5) Bagi jaksa dan pegawai yang melanggar akan dikenakan PP Nomor 30 Tahun 1980, serta dipidanakan bila terbukti melakukan tindak pidana.

Selain membuat lima peraturan, Marwan juga akan membuat ruang pemeriksaan di lantai bawah. Selama ini, jaksa di jajaran Pidsus Kejagung selalu memeriksa saksi maupun tersangka dilantai 3-5. Tujuannya, agar pihak yang diperiksa tidak bisa menemui pimpinan di Gedung Bundar.

Di ruang pemeriksaan tersebut, Marwan rencananya juga akan memasang circuit closed television (CCTV). Sehingga, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan Jampidsus bisa memantau jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa. (persda network/yls)

Tidak ada komentar: