Jumat, 25 April 2008

Perusahaan Tommy Soeharto Digugat

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku kuasa dari pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap empat perusahaan terkait dugaan adanya rekayasa penjualan murah aset PT Timor Putra Nasional (TPN).


Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pekan depan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan ekspose atau gelar perkara atas rencana gugatan perdata kasus PT Timor tersebut.

"Minggu depan selesai (surat gugatannya). Mungkin Senin atau Selasa berkasnya bisa di depan Saya, baru dilimpahkan, " tegas Hendarman di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/4).

Siapa yang jadi tergugat? "Yang jadi tergugat adalah para
pemegang saham TPN dan para pemegang saham PT Vista Bella Pratama dan yang terlibat di dalamnya," tambah Hendarman.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya sebelumnya menyebutkan, para tergugat dalam kasus PT Timor adalah PT Timor, PT Vista Bella, Amazonac Finance dan Wedingly Capital.

Saat ditanya apakah Tommy Soeharto selaku pemegang saham PT Timor juga akan digugat, Hendarman tak mau menjelaskan. "Yang digugat para pemegang saham. Lihat saja nanti Minggu depan," tambahnya.

Dugaan kongkalingkong penjualan murah aset PT Timor terungkap setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat koordinasi dengan KPK dan Kejagung tahun lalu. PT Timor yang aset dan hutangya sebesar Rp 4,5 trilyun, hanya dilelang Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Vista Bella sebesar Rp 512 milyar.

Belakangan diketahui, dana yang digunakan PT Vista Bella berasal dari Humpuss Grup. Padahal, PT Timor adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Humpuss yang tak lain milik Tommy. (persda network/yls)

Tidak ada komentar: