Jumat, 18 April 2008

Perusahaan Tommy Soeharto Akan Digugat Kejagung

Jakarta-- Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan milik Tommy Soeharto yang diduga melakukan konspirasi dalam penjualan murah PT Timor Putra Nasional (TPN) kepada PT Vista Bella Pratama yang diduga dananya berasal dari Humpuss Groups.




"Mungkin kalau hari ini selesai, hari Senin diajukan (gugatannya) ," tegas Hendarman di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/4).

Menurut Hendarman, ia akan terlebih dulu mengecek surat gugatan yang disusun oleh tim jaksa di jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Saat ditanya, siapa saja yang menjadi tergugat dalam kasus PT Timor tersebut, Hendarman tidak mau menjelaskan. "Wong surat gugatannya sedang disusun. Nanti saja kalau sudah selesai," tegas Hendarman.

Menurut Hendarman, ada empat opsi yang akan diajukan pemerintah melalui Kejagung dalam usahanya mengembalikan keuangan negara akibat penjualan murah PT TPN tersebut.
"Ada empat opsi. Begini, sebelum diajukan, anda
mau damai ngak. Kalalu damai, ngak maju (gugatannya) ," tegas Hendarman. "Pokoknya artinya yg sangat menguntungkan bagi negara.Pokoknya Rp 4 triliun masuk (ke negara)," tambah mantan Ketua Timtas Tipikor ini.

Kasus PT TPN ini mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung di Gedung KPK. Dari rapat koordinasi tersebut, terungkap penjualan aset PT TPN dan utang senilai Rp 4,5 trilyun yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Vista Bella Pratama, hanya dibeli sebesar Rp 512 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa dana yang digunakan PT Vista Bella berasal dari Humpuss Group. Padahal, PT Timor adalah perusahaan yang terafiliasi dalam Humpuss Groups. Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto.

Beberapa waktu lalu Jamdatun Untung Udjie Santoso menegaskan bahwa gugatan terhadap PT TPN ini akan dijadikan bukti tertulis untuk memperpanjang pembekuan dana milik Tommy di Bank Paribas, Guernsey sebesar 36 juta dolar AS. (persda network/yls)

Tidak ada komentar: