Sabtu, 17 Mei 2008

Dalam Dua Pekan, 57 Penimbun BBM Ditangkap

JAKARTA-Dalam rentang dua pekan Polda Metro Jaya yang
menggelar operasia penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
berhasil menangkap 57 tersangka. Tersangka tersebut
diamankan dari 41 lokasi penimbunan BBM yang tersebar
di wilayah Jakarta.


Operasi penimbunan BBM itu dilakukan Tim Polda Metro
Jaya sejak 28 April hingga 13 Mei lalu. Selain
menangkap 57 tersangka, polisi juga menyita 12 unit
truk pengangkut BBM, empat unit kapal, dua unit mesin
alkon, dua unit mesin tanki duduk, serta uang tunai Rp
7.750.000.

"Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta.
Operasi ini merupakan operasi terpadu yang digelar
bersama-sama, baik di tingkat polda, Polres, maupun
Polsek di seluruh wilayah Polda Metro Jaya," jelas
Kabid Humas Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga Ana,
Jumat (16/5).

Menurut Untung mereka akan dijerat dengan pasal 53 dan
55 KUHP, juncto pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang
Migas, yang ancamannya tiga tahun penjara. Sementara
total BBM yang berhasil diamankan adalah minyak tanah
24.985 liter, solar 48.065 liter, oli 40 liter dan
residu 8.300 liter.

Yoga Ana menyebut ada 41 lokasi penimbunan BBM yang
ditemukan, diantaranya adalah di Jl Duri Raya,
Tambora, Jakarta Barat; Jl Raya Serang Km 8 Tangerang,
Banten; Jl Batu Ceper Pecenongan, Jakarta Pusat; Jl
Tol Jakarta-Cikampek Km 20, Bekasi Timur; Kawasan
Berikat Nusantara di Jl Raya Cakung Cilincing, Jakarta
Utara; dan depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
(persda network/sugiyarto)

Tidak ada komentar: