Kamis, 15 Mei 2008

Jadi Tahanan KPK, 4 Anggota DPR Masih Digaji

JAKARTA--Enaknya menjadi anggota DPR RI. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, mereka masih menikmati gaji dan tunjangan layaknya angota DPR yang masih aktif berdinas. Itulah yang dialami empat anggota DPR RI yakni Al Amin Nur Nasution (PPP), Hamka Yamdu (Golkar) dan Saleh Djasit (Golkar) dan Sarjan Tahir (Demokrat).


Gaji dan tunjangan mereka baru akan dihapus setelah ada keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR yang isinya mengeluarkan mereka dari keanggotaan DPR. Atau,setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap terhadap mereka.

"Sebelum ada ketetapan hukum tetap,mereka masih menikmati tunjangan, atau BK mengeluarkan mereka.Itu setelah menunggu keputusan KPU dan Presiden," tegas Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun seusai mendatangi KPK untuk memeriksa Al Amin Nur Nasution dan Saleh Djasit.

Empat anggota DPR RI yang kini ditahan KPK adalah Al Amin (PPP) yang ditangkap KPK pada 9 April 2008 karena diduga menerima uang suap dari Sekda Bintan Azirwan. Sarjan Tahir (Partai Demokrat) yang ditahan KPK pada 2 Mei 2008 terkait dugaan korupsi pada pengalihan fungsi hutan di Tanjung Api-Api,Sumatera Selatan.

Hamka Yamdu yang ditahan KPK pada 17 April 2008 karena diduga meneriima aliran dana Bank Indonesia (BI). Sedangkan Saleh Djasit ditahan KPK pada 21 Maret 2008 karena diduga melakukan korupsi pada pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran saat menjabat Gubernur Riau.

Hari Kamis ini, BK DPR sebenarnya berencana memeriksa dua anggota DPR yang ditahan KPK. Yakni Al Amin dan Saleh Djasit. Namun dua anggota DPR yang ditahan di Polda Metro Jaya tersebut tidak bersedia diperiksa BK DPR di Gedung KPK.

Saat ditanya kenapa sudah sekian lama ditahan, BK DPR baru memeriksa dua anggota DPR tersebut, Gayus mengatakan bahwa diperiksa sekarang atau lalu, tidak ada masalah. Yang penting BK DPR akan meminta keterangan mereka apakah ada pelanggaran etika atau tidak. (persda network/yls)

Tidak ada komentar: