Kamis, 15 Mei 2008

Pasangan Kekasih Pengedar Shabu Dibekuk

SUNGAILIAT--Pasangan kekasih, Ap (32) dan Di (23) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka diciduk anggota Polres Bangka, Rabu (14/5) malam. Keduanya kedapatan mengedar narkoba jenis shabu-shabu. Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 4 paket shabu-shabu dan uang hasil transaksi sebesar Rp 600.000.


Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Fibri K kepada, Kamis (15/5) mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan lewat SMS Peduli Kapolres Bangka ke No. 085273757575.

"Di ini bekerja sebagai waitress di salah satu karaoke di Pantai Batu Bedaun dan memang sudah lama kita curigai sebagai pengedar narkoba," kata Fibri.

Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di daerah Maria Goretti ternyata ditemukan 4 paket shabu-shabu dan uang hasil transaksi sebesar Rp 600.000. Setiap paket ini menurut tersangka dijualnya seharga Rp 200.000/paket.

"Dari hasil pengembangan petugas, malam itu juga diketahui shabushabu tersebut diperolehnya dari sang pacar bernama Ap (32) yang berhasil ditangkap di salah satu tempat permainan bilyard," jelas Fibri.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Bangka, karena melanggar UU Psikotropika No. 5 Tahun 1957 pasal 5 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bangka pos/edw)

Tidak ada komentar: