Sabtu, 07 Juni 2008

TPM Bakal Layangkan Gugatan PraPeradilan

JAKARTA----Tim Pengacara Muslim (TPM) yang juga menjadi kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya, menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pasal penahanan terhadap Habib Rizieq yang mereka tidak sesuai. Rencananya, gugatan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni mendatang.



Anggota TPM, Mahendradatta menegaskan, bahwa jauh-jauh hari pihaknya sudah melaporkan Ahmadiyah ke Mabes Polri dengan sangkaan sudah melanggar pasal 156 A KUHP tentang penodaaan agama. Tetapi, kata Mahendradatta, tidak ada tindakan apapun dari Polri. "Satu orang Ahmadiyah dipanggil saja tidak," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/6) siang.

Ia menegaskan, pihaknya menganggap bahwa pihak kepolisian telah melakukan bentuk-bentuk diskriminasi dalam penindakan hukum. Ia lalu membandingkan dengan perlakuan kepolisian terhadap Habib Rizieq yang ditangkap dengan dikenakan pasal 156 tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu golongan. Habib dinyatakan telah menyatakan permusuhan terhadap Ahmadiyah. "Ini kan nggak fair," lanjut Mahendradatta.

Menurutnya, penyantuman pasal 156 untuk menjerat Habib sejatinya tidak perlu dilakukan. Sebab, kata dia, meski banyak yang pro dengan Ahmadiyah. Juga tidak kalah banyak yang kontra dan membenci Ahmadiyah. "Orang benci atau tidak benci silahkan, sepanjang kebencian itu tidak dikeluarkan dalam bentuk kekerasan. Ini sama saja dengan memasung demokrasi karena orang tidak boleh menyatakan pendapat," tegas dia.

Seperti dikabarkan, Rizieq disangka terlibat dalam kasus penyerangan massa Laskar Islam terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Kawasan Monas 1 Juni lalu. Rizieq disangka melanggar 5 pasal KUHP yakni pasal 160 penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 156 tentang penyebaran kebencian terhadap suatu kelompok, pasal 221 menyembunyikan buron. Juga, pasal 351 tentang penganiayaan. (persdanetwork/ had)

Tidak ada komentar: